Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Parameter teknis penggunaan Pita Frekuensi Radio MF untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM), yaitu: a. bandwidth setiap Kanal Frekuensi Radio yaitu 9 kHz; b. jenis antena pemancar yaitu simple vertical base-fed monopole; c. robustness mode A dan dapat dilakukan perubahan menjadi robustness mode B sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah; d. modulasi 64QAM dan dapat dilakukan perubahan menjadi modulasi 16QAM sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah; e. protection level 3 dan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah; f. jenis kelas emisi yaitu 9K00X7WWF; dan g. memenuhi emission mask.
Koreksi Anda