Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL
Teks Saat Ini
Parameter teknis penggunaan Pita Frekuensi Radio MF untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM), yaitu:
a. bandwidth setiap Kanal Frekuensi Radio yaitu 9 kHz;
b. jenis antena pemancar yaitu simple vertical base-fed monopole;
c. robustness mode A dan dapat dilakukan perubahan menjadi robustness mode B sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah;
d. modulasi 64QAM dan dapat dilakukan perubahan menjadi modulasi 16QAM sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah;
e. protection level 3 dan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah;
f. jenis kelas emisi yaitu 9K00X7WWF; dan
g. memenuhi emission mask.
Koreksi Anda
