Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Audio Broadcasting (DAB+) pada Pita Frekuensi Radio VHF Band III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yaitu kanal nomor 9A sampai dengan kanal nomor 12D diperuntukkan bagi keperluan jasa penyiaran radio yang diselenggarakan oleh LPP RRI dengan cakupan sesuai Wilayah Layanan dalam Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment). (2) Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama Wilayah Layanan; b. cakupan wilayah administratif; c. batas Wilayah Layanan; d. pembagian Kanal Frekuensi Radio VHF Band III; e. lokasi titik pengujian (test points) yang diperlukan; dan f. referensi nilai maksimal kuat medan (field strength) pada setiap lokasi titik pengujian (test points) untuk mencegah luberan (spill over) sinyal yang dapat mengganggu Wilayah Layanan lainnya.
Koreksi Anda