Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Pita Frekuensi Radio VHF Band III untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Audio Broadcasting (DAB+) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f dibagi menjadi beberapa Kanal Frekuensi Radio dengan lebar setiap Kanal Frekuensi Radio sebesar 1536 kHz.
(2) Setiap Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor kanal (channel numbering).
Koreksi Anda
