Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Pita Frekuensi Radio VHF Band II dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d pada suatu Wilayah Layanan dibatasi pada nomor kanal tertentu apabila pada Wilayah Layanan dimaksud terdapat penggunaan Pita Frekuensi Radio VHF Band II dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM).
(2) Nomor kanal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu Kanal Frekuensi Radio yang memiliki spasi frekuensi tengah (center frequency) paling sedikit 400 kHz terhadap frekuensi tengah (center frequency) Kanal Frekuensi Radio untuk jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM).
Koreksi Anda
