Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL
Teks Saat Ini
Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan
menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, dan Pita Frekuensi Radio VHF Band III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) meliputi:
a. nama Wilayah Layanan;
b. cakupan wilayah administratif;
c. batas Wilayah Layanan;
d. pembagian Kanal Frekuensi Radio VHF Band II dan Kanal Frekuensi Radio VHF Band III;
e. lokasi titik pengujian (test points) yang diperlukan; dan
f. referensi nilai maksimal kuat medan (field strength) pada setiap lokasi titik pengujian (test points) untuk mencegah luberan (spillover) sinyal yang dapat mengganggu Wilayah Layanan lainnya.
Koreksi Anda
