Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
a. kanal nomor A sampai dengan kanal nomor E diperuntukkan bagi keperluan jasa penyiaran radio yang diselenggarakan oleh LPP RRI dengan cakupan yang dapat menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. kanal nomor 1 sampai dengan kanal nomor 194 diperuntukkan bagi keperluan jasa penyiaran radio yang diselenggarakan oleh LPP RRI, LPP Lokal, dan LPS dengan cakupan sesuai Wilayah Layanan dalam Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment);
c. kanal nomor 195 diperuntukkan sebagai guardband antara:
1. LPP RRI dengan LPK;
2. LPP Lokal dengan LPK; atau
3. LPS dengan LPK.
d. kanal nomor 196 sampai dengan kanal nomor 204 diperuntukkan bagi keperluan jasa penyiaran radio yang diselenggarakan oleh LPK dengan menerapkan pola penggunaan kembali kanal frekuensi radio (frequency reuse) dengan LPK lainnya.
(2) Jasa penyiaran radio yang diselenggarakan oleh LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibatasi ketentuan sebagai berikut:
a. tinggi antena paling tinggi 20 (dua puluh) meter; dan
b. ERP dari keseluruhan sistem pemancar paling tinggi 46,99 dBm atau cakupan Wilayah Layanan yang diproteksi dari gangguan yang merugikan (harmful interference) paling jauh 2,5 (dua koma lima) kilometer dari lokasi antena pemancar.
(3) Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band III dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yaitu kanal nomor 5-01 sampai dengan kanal nomor 8- 70 diperuntukkan bagi keperluan jasa penyiaran radio yang diselenggarakan oleh LPP RRI, LPP Lokal, dan LPS dengan cakupan sesuai Wilayah Layanan dalam Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment).
Koreksi Anda
