Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yaitu:
a. kanal nomor 1 sampai dengan kanal nomor 194 diperuntukkan bagi keperluan jasa penyiaran radio yang diselenggarakan oleh LPP RRI, LPP Lokal, dan LPS dengan cakupan sesuai Wilayah Layanan dalam Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment);
b. kanal nomor 195 diperuntukkan sebagai guardband antara:
1. LPP RRI dengan LPK;
2. LPP Lokal dengan LPK; atau
3. LPS dengan LPK.
c. kanal nomor 196 sampai dengan kanal nomor 203 diperuntukkan bagi keperluan jasa penyiaran radio yang diselenggarakan oleh LPK dengan menerapkan pola penggunaan kembali Kanal Frekuensi Radio (frequency reuse) dengan LPK lainnya.
(2) Jasa penyiaran radio yang diselenggarakan oleh LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibatasi
ketentuan sebagai berikut:
a. tinggi antena paling tinggi 20 (dua puluh) meter; dan
b. ERP dari keseluruhan sistem pemancar paling tinggi 46,99 dBm, atau cakupan Wilayah Layanan yang diproteksi dari gangguan yang merugikan (harmful interference) paling jauh 2,5 (dua koma lima) kilometer dari lokasi antena pemancar.
Koreksi Anda
