Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pita Frekuensi Radio VHF Band II untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dibagi menjadi beberapa Kanal Frekuensi Radio dengan lebar setiap Kanal Frekuensi Radio sebesar 100 kHz. (2) Setiap Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor kanal (channel numbering).
Koreksi Anda