Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial pada Pita Frekuensi Radio MF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diubah dalam hal diperlukan perubahan:
a. koordinat di luar radius toleransi untuk target Wilayah Layanan yang sama;
b. daya pancar menjadi lebih tinggi dari daya pancar maksimum, sepanjang berdasarkan analisis teknis tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Kanal Frekuensi Radio yang sama maupun Kanal Frekuensi Radio yang bersebelahan baik di INDONESIA maupun negara lain;
dan/atau
c. tinggi antena menjadi lebih tinggi dari tinggi antena maksimum, sepanjang tidak melebihi ¼ (satu per empat) dari panjang gelombang.
(2) Perubahan Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) terkait dengan perubahan:
a. daya pancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau
b. tinggi antena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak dapat dilakukan untuk Kanal Frekuensi Radio Low Power Channel (LPC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
(3) Perubahan Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan ITU sesuai prosedur yang diatur dalam GE75.
(4) Permohonan untuk perubahan Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada hari kerja di bulan April setiap tahun kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
