Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pita Frekuensi Radio MF untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Amplitude Modulation (AM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dibagi menjadi beberapa Kanal Frekuensi Radio melalui Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) yaitu: a. Kanal Frekuensi Radio non-low power channel (non- LPC); dan b. Kanal Frekuensi Radio low power channel (LPC). (2) Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dengan: a. standar teknologi analog; atau b. standar teknologi digital. (3) Standar teknologi analog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan standar teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dapat digunakan pada waktu yang bersamaan untuk Kanal Frekuensi Radio yang sama dan Wilayah Layanan yang sama.
Koreksi Anda