Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal wilayah administratif dalam suatu Wilayah Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, Pasal 25 huruf a, Pasal 34 ayat (2) huruf a terjadi:
a. pemekaran menjadi 2 (dua) atau lebih wilayah administratif, pengaturan Kanal Frekuensi Radio pada wilayah administratif hasil pemekaran tetap mengikuti Wilayah Layanan sebelum terjadi pemekaran wilayah administratif; dan
b. perpindahan wilayah administratif dalam suatu Wilayah Layanan, pengaturan Kanal Frekuensi Radio di wilayah administratif tetap mengikuti Wilayah Layanan sebelum terjadi perpindahan wilayah administratif.
(2) Dalam hal Wilayah Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, Pasal 25 huruf a, Pasal 34 ayat (2) huruf a berbatasan dengan negara tetangga atau cakupan pancarannya dapat menjangkau negara lain, Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) dan penetapan Kanal Frekuensi Radio mengikuti hasil koordinasi antara administrasi telekomunikasi INDONESIA dengan administrasi telekomunikasi negara lain.
Koreksi Anda
