Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan infrastruktur jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial wajib: a. memiliki ISR; dan b. menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis dan dibuktikan dengan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi. (2) ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial pada Pita Frekuensi Radio MF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan kepada: a. LPP RRI; b. LPP Lokal; dan c. LPS. (3) ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf d diberikan kepada: a. LPP RRI; b. LPP Lokal; c. LPS; dan d. LPK. (4) ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e diberikan kepada: a. LPP RRI; b. LPP Lokal; dan c. LPS. (5) ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f diberikan kepada LPP RRI.
Koreksi Anda