Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial harus didasarkan pada: a. rencana induk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan b. ketentuan teknis. (2) Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial pada: a. Pita Frekuensi Radio MF di rentang frekuensi radio 526,5–1606,5 kHz menggunakan standar teknologi analog berbasis Amplitude Modulation (AM); b. Pita Frekuensi Radio MF di rentang frekuensi radio 526,5–1606,5 kHz menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM); c. Pita Frekuensi Radio VHF Band II di rentang frekuensi radio 87,5–108 MHz menggunakan standar teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM); d. Pita Frekuensi Radio VHF Band II di rentang frekuensi radio 87,0–108 MHz menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM); e. Pita Frekuensi Radio VHF Band III di rentang frekuensi radio 174–202 MHz menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM); dan f. Pita Frekuensi Radio VHF Band III di rentang frekuensi radio 202–230 MHz menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Audio Broadcasting (DAB+).
Koreksi Anda