Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 21/PER/M.KOMINFO/4/2009 tentang Standar Penyiaran Digital untuk Penyiaran Radio pada Pita Very High Frequency (VHF) di INDONESIA; b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2014 tentang (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 kHz - 1605,5 kHz (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 101); dan c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 187), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda