Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
21/PER/M.KOMINFO/4/2009 tentang Standar Penyiaran Digital untuk Penyiaran Radio pada Pita Very High Frequency (VHF) di INDONESIA;
b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2014 tentang
(Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 kHz - 1605,5 kHz (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 101); dan
c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 187), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
