Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL
Teks Saat Ini
(1) LPK yang telah memiliki ISR pada Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band II sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap dapat menggunakan Kanal Frekuensi Radio berdasarkan data teknis sebagaimana tercantum dalam ISR sampai dengan berakhirnya masa laku ISR.
(2) Dalam hal LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan melakukan perpanjangan atau permohonan baru ISR harus berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
