Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPP RRI, LPP Lokal, dan LPS yang telah memiliki ISR pada Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band II kanal nomor 195 sampai dengan kanal nomor 200 sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap dapat menggunakan nomor kanal yang sama sesuai ISR. (2) Dalam hal LPP RRI, LPP Lokal, dan LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan melakukan perpanjangan atau permohonan baru ISR, dapat mengajukan permohonan untuk nomor kanal yang sama namun harus berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda