Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna Kanal Frekuensi Radio untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Amplitude Modulation (AM) pada Pita Frekuensi Radio MF yang telah memiliki ISR sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda