Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan telekomunikasi, penyelenggaraan penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi. 2. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu. 3. Medium Frequency yang selanjutnya disingkat MF adalah Pita Frekuensi Radio yang berada pada rentang frekuensi radio 526,5 kHz – 1606,5 kHz. 4. Very High Frequency Band II yang selanjutnya disebut VHF Band II adalah Pita Frekuensi Radio yang berada pada rentang frekuensi radio 87 MHz – 108 MHz. 5. Very High Frequency Band III yang selanjutnya disebut VHF Band III adalah Pita Frekuensi Radio yang berada pada rentang frekuensi radio 174 MHz – 230 MHz. 6. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari Pita Frekuensi Radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio. 7. Media Terestrial adalah sarana yang digunakan untuk mengirimkan gelombang elektromagnetik yang merambat melalui udara di permukaan bumi. 8. Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) adalah pencantuman Kanal Frekuensi Radio untuk digunakan di suatu wilayah dalam perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan persyaratan tertentu. 9. Effective Radiated Power yang selanjutnya disingkat ERP adalah daya pancar keluaran antena yang dihitung melalui hasil kali dari daya yang diberikan ke antena dengan penguatan (gain) relatif terhadap antena dipole setengah panjang gelombang, dan pelemahan (attenuation) dari kabel yang menghubungkan pemancar dengan antena. 10. Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) yang selanjutnya disebut ITU adalah perhimpunan telekomunikasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nation). 11. Peraturan Radio (Radio Regulations) yang selanjutnya disebut ITU-RR adalah peraturan mengenai Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan oleh ITU berdasarkan hasil World Radio Communication Conference. 12. The Final Acts of the Regional Administrative LF/MF Broadcasting Conference (Regions 1 and 3) Geneva, 1975 yang selanjutnya disebut GE75 adalah kesepakatan pengaturan penggunaan Pita Frekuensi Radio Low Frequency (LF) di Region 1 dan kesepakatan pengaturan penggunaan Pita Frekuensi Radio MF di Region 1 dan Region 3 untuk keperluan dinas penyiaran yang ditetapkan oleh ITU. 13. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat LPP RRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya. 14. Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjulnya disebut LPP Lokal adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik INDONESIA untuk radio. 15. Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi. 16. Lembaga Penyiaran Komunitas yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum INDONESIA, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya. 17. Wilayah Layanan adalah wilayah penerimaan pancaran dari stasiun radio yang diproteksi dari gangguan yang merugikan (harmful interference) sinyal frekuensi radio lainnya. 18. Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk kanal frekuesi radio berdasarkan persyaratan tertentu. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Koreksi Anda