Pasal 1
(1) Uji coba diselenggarakan dengan tujuan untuk melakukan penelitian aspek teknis dan aspek nonteknis terkait penyelenggaraan telekomunikasi, informatika, dan penyiaran.
(2) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dapat meliputi:
a. kinerja sistem, alat, dan perangkat;
b. perencanaan dan konfigurasi jaringan;
c. standardisasi alat dan perangkat; dan
d. kualitas layanan.
(3) Aspek nonteknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dapat meliputi:
a. model bisnis penyelenggaraan;
b. model regulasi dan kelembagaan;
c. kesiapan para pemangku kepentingan;
d. sosialisasi kepada masyarakat; dan
e. mekanisme penyediaan perangkat pendukung.