Pasal 1
MENETAPKAN Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.
PERMEN Nomor 42 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.