Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern di lingkungan Bakti yang diangkat berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi wajib mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lulus, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern di lingkungan Bakti diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya.
Koreksi Anda
