Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Uji kelayakan dan kepatutan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk oleh Menteri. 6. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda