Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Utama Bakti menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Bakti secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. 3. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda