Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi yang selanjutnya disebut Bakti merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagai Pembina Teknis.
(3) Bakti dipimpin oleh Direktur Utama.
(4) Ketentuan mengenai pembinaan teknis ditetapkan oleh Menteri.
2. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
