Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
2. Pos adalah Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik, Layanan Paket, Layanan Logistik, Layanan Transaksi Keuangan, dan Layanan Keagenan Pos untuk kepentingan umum.
3. Layanan Pos Universal yang selanjutnya disingkat LPU adalah layanan Pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan
yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.
4. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
5. Penyelenggara Layanan Pos Universal yang selanjutnya disebut Penyelenggara LPU adalah Penyelenggara Pos yang mendapat penugasan untuk melaksanakan Layanan Pos Universal.
6. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.
7. Layanan Transaksi Keuangan adalah kegiatan penyetoran, penyimpanan, pemindahbukuan, pendistribusian, dan pembayaran uang dari/atau untuk pengguna jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari pengirim asal yang bertujuan untuk memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima.
9. Wesel Pos adalah layanan pengiriman uang secara tunai dan/atau transfer yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos.
10. Tabungan Pos adalah simpanan uang melalui Penyelenggara Pos yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu.
11. Giro Pos adalah simpanan Rupiah pada Penyelenggara Pos yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek pos, bilyet giro pos, sarana pembayaran/penarikan, atau dengan pemindahbukuan.
12. Simpanan Pos adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Penyelenggara Pos berdasarkan perjanjian penyimpanan uang dalam bentuk Giro Posdan/atau Tabungan Pos.
13. Rekening Giro Pos adalah rekening Giro PosRupiah yang dananya dapat ditarik setiap saat dengan menggunakan sarana perintah pembayaran atau melalui pemindahbukuan.
14. Rekening Koran Pos adalah laporan yang memuat posisi dan mutasi atas transaksi yang terjadi pada Rekening Giro Pos dan/atau Tabungan Pos.
15. Spesimen Tanda Tangan adalah contoh tanda tangan yang ditulis pada formulir yang disediakan oleh Penyelenggara Pos untuk keperluan layanan transaksi keuangan.
16. Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, mekanisme, infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
17. Rekening Pos adalah rekening Giro Pos, dan/atau rekening Tabungan Pos, baik yang dimiliki oleh perseorangan, institusi, maupun bersama, yang dapat didebit dan/atau dikredit dalam rangka pelaksanaan Layanan Transaksi Keuangan, termasuk Rekening Pos antarkantor Penyelenggara Pos yang sama.
18. Prinsip Mengenal Pengguna Layanan Pos adalah prinsip yang diterapkan Penyelenggara Pos dalam rangka mengetahui profil, karakteristik, serta pola transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pengguna Layanan Pos atau calon Pengguna Layanan Pos.
19. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah seperangkat aturan yang menjadi petunjuk bagi Penyelenggara Pos dalam menyelenggarakan layanan Pos.
20. Pengguna Layanan Pos adalah seluruh pihak yang menggunakan layanan Pos.
21. Hari adalah Hari Kerja.
22. Kantor Layanan Pos Universal yang selanjutnya disebutKantor LPU adalah kantor yang ditetapkan untuk menerima dana subsidi operasional.
23. Benda Pos adalah semua jenis prangko, semua jenis formulir, kartu dan sampul yang dijual kepada umum.
24. Barang Cetakan adalah segala jenis publikasi yang dicetak pada kertas atau bahan lain termasuk tetapi tidak terbatas pada buku, brosur, katalog, surat kabar, dan majalah.
25. Verifikasi adalah kegiatan pencocokan data jumlah realisasi produksi kiriman LPU dan data aspek operasional, sarana dan prasarana, dan aspek keuangan pada Kantor LPU yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Layanan Pos Universal yang terdiri atas Verifikasi Lapangandan Verifikasi Dokumen.
26. Verifikasi Lapangan adalah kegiatan pencocokan data jumlah realisasi produksi Kiriman Pos Universal dan data aspek operasional, sarana dan prasarana, dan aspek keuangan penyelenggaraan Layanan Pos Universal yang dilakukan di Kantor LPU.
27. Verifikasi Dokumen adalah kegiatan pencocokan data administratif realisasi komponen produksikiriman Pos universal dan biaya Kantor LPU dengan komponenbiaya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
28. Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal yang selanjutnya disebut Kontribusi Penyelenggaraan LPU adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap Penyelenggara Pos sebagai kontribusi terhadap pembiayaan layanan pos universal dan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
29. Denda Keterlambatan Pembayaran adalah denda yang dikenakan kepada Penyelenggara Pos akibat adanya keterlambatan pembayaran setelah melewati jatuh tempo pembayaran.
30. Verifikasi Kontribusi Penyelenggaraan LPU adalah kegiatan pencocokan dan penelitian tentang kebenaran laporan, pembayaran, pernyataan, dan perhitungan kontribusi penyelenggaraan LPU.
31. Daftar Hitam Penyelenggara adalah daftar yang memuat identitas direksi, pengurus, dan/atau badan hukum yang
dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
32. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna AnggaranBendahara Umum Negara baik di kantor pusat maupun di kementerian kantor daerah atau satuan kerja negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian AnggaranBendahara Umum Negara.
33. Bendahara Penerima adalah Bendahara Penerima Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
34. Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
35. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
36. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
37. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang lingkup tugas dan fungsinya di bidang Penyelenggaraan Pos dan informatika.
38. Direktur adalah direktur yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang pengendalian pos dan informatika.