Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
2. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.
3. Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal yang selanjutnya disebut Kontribusi Penyelenggaraan LPU adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap Penyelenggara Pos sebagai kontribusi terhadap
pembiayaan layanan pos universal dan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
4. Tahun Buku adalah jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
5. Denda Keterlambatan Pembayaran adalah denda yang dikenakan kepada Penyelenggara Pos akibat adanya keterlambatan pembayaran setelah melewati jatuh tempo pembayaran.
6. Bendahara Penerima adalah Bendahara Penerima Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pos.
8. Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang pos.
10. Direktur adalah direktur yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang pengendalian pos dan informatika.