Pasal 1
Alat dan perangkat Studio Transmitter Link untuk keperluan radio siaran wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.