Pasal 1
Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 dimaksudkan sebagai:
a. acuan dalam menentukan arah dan fokus kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal pada tahun 2014; dan
b. media untuk menerjemahkan kebijakan yang telah ditetapkan di dalam Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2010-2014 di bidang pengawasan.