Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut atau antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3. Penyiaran Simulcast adalah penyelenggaraan pemancaran siaran televisi analog dan siaran televisi digital pada saat yang bersamaan.
4. Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial adalah penyiaran penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) dengan menggunakan teknologi digital yang dipancarkan secara terestrial melalui sarana penyiaran multipleksing dan diterima dengan perangkat penerima.
5. Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial adalah sarana penyiaran penerimaan tetap tidak berbayar (free to air)dengan transmisi 2 (dua) program atau lebih pada 1 (satu) saluran pada saat yang bersamaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA, yang selanjutnya disingkat LPP TVRI, adalahLembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
7. Lembaga Penyiaran Publik Lokal, yang selanjutnya disingkat LPP Lokal, adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan LPP TVRI.
8. Lembaga Penyiaran Komunitas, yang selanjutnya disingkat LPK, adalahlembaga penyiaran televisi yang berbentuk badan hukum INDONESIA, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
9. Lembaga Penyiaran Swasta, yang selanjutnya disingkat LPS, adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersialberbentuk badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran televisi.
10. Saluran adalah kanal frekuensi radio yang merupakan bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio yang di dalamnya terdiri dari beberapa saluran siaran.
11. Saluran Siaran adalah slot untuk 1 (satu) program siaran.
12. Program Siaran adalah siaran yang disusun secara berkesinambungan dan berjadwal.
13. Wilayah Layanan adalah wilayah penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(1) LPP TVRI dan LPS yang menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrialwajib:
a. memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan;
b. memenuhi komitmen pembangunan sistem penyiaran multipleksing yang mencakup seluruh wilayah layanan;
c. menyediakan sistem perangkat multipleks, sistem pemancar, sistem jaringan, serta sarana prasarana pendukung penyiaran digital lainnya;
d. menggunakan alat dan perangkat yang telah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mencegah terjadinya interferensi penggunaan spektrum frekuensi radio pada wilayah layanan yang sama dan wilayah layanan yang bersebelahan;
f. menyediakan sistem dan perangkat teknis pendukung untuk keperluan sistem peringatan dini bencana;
g. memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan pada jaminan pemberian tingkat kualitas layanan (service level agreement/SLA);
h. mencegah terjadinya duplikasi service information yang dialokasikan pada wilayah yang sama dan wilayah layanan yang bersebelahan untuk menjaga kualitas siaran; dan
i. mengutamakan penggunaan perangkat produksi dalam negeri.
(2) Selainketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS yang menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial wajib:
a. melaksanakan prinsip open access;
b. melaksanakan prinsip non-discriminatory;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melaksanakan pentarifan sewa saluran siaran berdasarkan formula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. menyewakan kapasitas saluran siaran kepada paling banyak 3 (tiga) LPS yang terafiliasi, termasuk LPS yang bersangkutan.
(3) Prinsip open access sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan menyewakan kapasitas saluran siaran kepada LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, termasuk LPS nonafiliasinya.
(4) Prinsip non-discriminatorysebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan menyewakan kapasitas saluran siarandengantarif yang sama sesuai perjanjian kualitas layanan (service level agreement).
(5) LPP TVRI dan LPSyang menyelenggarakan Penyiaran MultipleksingMelalui Sistem Terestrialhanya dapat menyalurkan program siaran dari lembaga penyiaran penyelenggara Penyiaran Televisi Secara Digital yang berada dalam wilayah layanan yang sama.
(6) LPP TVRI dan LPS yang menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrialdapat menyelenggarakan penyiaran multipleksing pada lebih dari 1 (satu) wilayah layanan pada provinsi yang sama.
(7) LPP TVRI dan LPSyang menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial dapat menyelenggarakan penyiaran multipleksing pada lebih dari 1 (satu) provinsi.
(8) Untuk meningkatkan kualitas penerimaan siaran, LPP TVRI dan LPSyang menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial dapat menggunakan metode Single Frequency Network (SFN) sesuai dengan alokasi frekuensi radio di setiap wilayah layanan siaran.
(9) LPP TVRI dan LPS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.