Pasal I
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak eluler, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/PER/M.KOMINFO/12/2006 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: