Pasal 1
Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas, terdiri atas:
a. Balai Besar Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika; dan
b. Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika.