Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO /08/2009 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 dalam disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut: