SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi STMM terdiri atas:
a. Ketua;
b. Pembantu Ketua;
c. Senat;
d. Dewan Penyantun;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
g. Bagian Administrasi Umum;
h. Jurusan;
i. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
j. Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran;
k. Unit Penunjang Akademik; dan
l. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi STMM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin STMM.
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
(2) Pembantu Ketua yang selanjutnya disebut Puket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pembantu Ketua Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Puket I;
b. Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Puket II; dan
c. Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Puket III.
(1) Puket I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pengajaran, administrasi akademik, kerja sama dan hubungan masyarakat, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
(2) Puket II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang program dan pelaporan, kepegawaian, keuangan, tata usaha dan perlengkapan.
(3) Puket III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pelayanan non-akademik kemahasiswaandan pengelolaan alumni.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik STMM.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat STMM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Statuta STMM.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam Statuta STMM.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Statuta STMM.
2014 No.1278 6
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf e merupakan unsur pengawas STMM yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Statuta STMM.
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sehari-hari dibina oleh Puket I dalam hal pendidikan dan pengajaran, administrasi akademik, kerjasama dan humas, serta oleh Puket III dalam hal non- akademik kemahasiswaan dan pengelolaan alumni.
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) mempunyai tugas memberikan layanan di bidang pendidikan dan pengajaran, administrasi akademik, kemahasiswaan dan alumni, serta kerjasama dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran;
b. pelaksanaan administrasi akademik;
c. pelaksanaan pelayanan non-akademik kemahasiswaan dan pengelolaan alumni; dan
d. pelaksanaan kerjasama dan hubungan masyarakat.
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Pendidikan dan Pengajaran;
b. Subbagian Administrasi Akademik;
c. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni; dan
d. SubbagianKerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Pendidikandan Pengajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi pendidikan dan pengajaran.
(2) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi akademik.
(3) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi kemahasiswaan dan pengelolaan alumni.
(4) Subbagian Kerja Samadan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi kerja sama dibidang pendidikan dan pelaksanaan hubungan masyarakat.
(1) Bagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Bagian Administrasi Umum sehari-hari dibina oleh Puket II.
Bagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) mempunyai tugas menyusun program dan pelaporan, memberikan layanan di bidang kepegawaian, keuangan, serta ketatausahaan dan perlengkapan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan program dan pelaporan;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan keuangan; dan
2014 No.1278 8
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan perlengkapan.
Bagian Administrasi Umum terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Pelaporan;
b. Subbagian Kepegawaian;
c. Subbagian Keuangan; dan
d. Subbagian Tata Usaha dan Perlengkapan.
(1) Subbagian Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran pendidikan sertapenyusunan pelaporan.
(2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf cmempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
(4) Subbagian Tata Usaha dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan perlengkapan.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan pendidikan akademik sarjana dan/atau pendidikan vokasi di bidang komunikasi dan informatika.
(2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Ketua STMM.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Jurusan dibantu oleh Sekretaris Jurusan.
(4) Jurusan pada STMM terdiri atas:
a. Jurusan Komunikasi dan Informasi Publik;
b. JurusanPenyiaran; dan
c. Jurusan Animasi dan Desain Teknologi Permainan.
(1) Jurusan Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai tugas
melaksanakan pendidikan akademik di bidang komunikasi dan informasi publik.
(2) Jurusan Komunikasi dan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan Program Studi Sarjana S1 Manajemen InformasiKomunikasi.
(1) Jurusan Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang penyiaran.
(2) Jurusan Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Program Studi Diploma IV Manajemen Produksi Siaran;
b. Program Studi Diploma IV Manajemen Produksi Pemberitaan;dan
c. Program Studi Diploma IV Manajemen Teknik Studio Produksi.
(1) Jurusan Animasi dan Desain Teknologi Permainan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang animasi dan desain teknologi permainan.
(2) Jurusan Animasi dan Desain Teknologi Permainan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Program Studi Diploma IV Animasi; dan
b. Program Studi Diploma IV Desain Teknologi Permainan.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana tugas akademik STMM yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sehari-hari dibina oleh Puket I.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dibantu oleh Sekretaris Pusat.
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
2014 No.1278 10
(1) Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(1) huruf j merupakan unsur penjaminan mutu STMM yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sehari-hari dibina oleh Puket I.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran dibantu oleh Sekretaris Pusat.
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu terhadap penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan pembelajaran.
(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf kmerupakan unsur penunjang akademik yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan STMM yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala.
(3) Unit Penunjang Akademiksehari-hari dibina oleh Puket I
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) terdiri atas:
a. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. Unit Perpustakaan dan Dokumentasi;
c. Unit Laboratorium; dan
d. Unit Studio dan Pemancar.
(1) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah,
menyajikan, memberikan serta mengembangkan sistem layanan data dan informasi serta sistem komunikasi untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Perpustakaan dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi.
(3) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan kegiatan dan fasilitas laboratorium.
(4) Unit Studio dan Pemancar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf dmempunyai tugas melakukan pengelolaan kegiatan dan fasilitas studio dan pemancarserta pengelolaan radio dan televisi kampus.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf l mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh Ketua.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.