Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
4. Kanal frekuensi radio adalah satuan terkecil dari spektrum frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
5. Guard band adalah rentang (range) pita frekuensi untuk keperluan mitigasi frekuensi.
6. Layanan Pita Lebar Nirkabel (wireless broadband) adalah layanan telekomunikasi nirkabel yang kecepatan transmisi datanya sekurang- kurangnya 256 kbps.
7. Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel adalah wilayah geografis tertentu terkait dengan perizinan frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband).
8. Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz adalah penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched pada pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband).
9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.