Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
16/PER/M.KOMINFO/10/2010 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 12 dan angka 13 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: