Pasal I
Ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran Pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing disisipkan 2 (dua) ayat di antara ayat (2) dan ayat (3), yakni ayat (2a) dan ayat (2b) sehingga berbunyi sebagai berikut: