Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemenuhan Permohonan Aktivasi Pengguna adalah waktu yang dibutuhkan penyelengara jasa mulai dari persetujuan aktivasi pengguna hingga layanan tersedia setelah syarat-syarat dipenuhi.
2. Kinerja Tagihan adalah integritas dan kehandalan sistem tagihan berupa akurasi tagihan dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan keluhan terkait tagihan yang dicerminkan dalam jumlah keluhan atas tagihan dan jumlah keluhan tagihan yang diselesaikan.
3. Charging Pra-Bayar adalah cara pembayaran rekening nomor telepon dengan menyetorkan terlebih dahulu sejumlah uang kepada penyelenggara jasa, baik secara langsung maupun melalui agen-agen penyelenggara jasa, dan nilai uang tersebut dimasukkan menjadi nilai uang dalam rekening nomor telepon, yang dinyatakan dalam satuan rupiah, kemudian digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran dengan cara mengurangi secara langsung nilai uang pada rekening nomor telepon tersebut
4. Keluhan atas akurasi tagihan adalah keluhan yang meliputi pembayaran yang dikredit salah atau tidak dikredit, tagihan ganda, deposit yang tidak dikembalikan, tagihan yang terlambat, tidak diterimanya tagihan, penyalahgunaan tagihan, tagihan yang dikirim kepada alamat yang salah dan kesalahan lainnya mengenai tagihan.
5. Keluhan Umum Pengguna adalah jumlah keluhan yang diterima terkait masalah pelayanan termasuk tidak adanya aktivasi layanan atau aktivasi layanan yang terlambat, tidak adanya aktivasi atau aktivasi yang terlambat setelah penyampaian keluhan, gangguan kualitas sambungan, pelayanan yang tidak profesional dan keluhan- keluhan lain yang terkait layanan terhadap pengguna selain keluhan atas tagihan.
6. Service Level Call Center Layanan Pengguna adalah kecepatan operator Call Center dalam menjawab panggilan pengguna layanan yang meminta layanan sejak pengguna memilih menu berbicara dengan operator.
7. Tingkat Laporan Gangguan Layanan adalah besarnya jumlah laporan gangguan layanan yang disampaikan pengguna.
8. Endpoint Service Availability Performance adalah ketersediaan dari panggilan-panggilan efektif baik untuk sambungan panggilan dalam jaringan penyelenggara jasa sendiri maupun sambungan panggilan antar jaringan yang dapat terjadi dan dipertahankan antara dua perangkat akses mobilitas terbatas.
9. Perangkat akses mobilitas terbatas adalah perangkat untuk mengakses suatu jaringan radio dalam salah satu pita frekuensi mobilitas terbatas.
10. Dropped call adalah panggilan yang berhasil dilakukan namun tiba- tiba terputus.
11. Blocked call adalah panggilan yang tidak dapat tersambung yang diakibatkan adanya gangguan pada Jaringan Tetap Mobilitas Terbatas.
12. Kinerja Layanan Pesan Singkat adalah prosentase jumlah pesan singkat terkirim dengan interval waktu tertentu antara pesan dikirim dan pesan diterima.
13. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jasa pada Jaringan Tetap Mobilitas Terbatas yang tidak berdasarkan kontrak.
14. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jasa pada Jaringan Tetap Mobilitas Terbatas yang berdasarkan kontrak.
15. Pengguna adalah pemakai dan pelanggan.
16. Hari kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur umum/nasional.
17. Jam sibuk adalah setiap jam dalam suatu periode sibuk antara pukul
08.00 sampai pukul 20.00 sesuai waktu setempat pada hari kerja.
18. Penyelenggara jasa adalah penyelenggara jasa pada jaringan tetap mobilitas terbatas yang memberikan layanan yang meliputi salah satu atau gabungan dari penyelenggara teleponi dasar atau jasa-jasa lain melalui jaringan tetap mobilitas terbatas.
19. Jasa pada jaringan tetap mobilitas terbatas adalah layanan yang meliputi salah satu atau gabungan dari penyelenggaraan teleponi dasar atau jasa-jasa lain melalui jaringan tetap mobilitas terbatas, termasuk sarana atau jaringan yang mendukungnya.
20. Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang dapat terjadi sewaktuwaktu, tidak dapat diduga dan berada diluar kemampuan manusia dengan segala daya serta upaya untuk mengatasinya seperti : bencana alam, pemberontakan, huru-hara, perang, kebakaran, sabotase, dan pemogokan umum.
21. Pihak Ketiga adalah Pihak selain penyelenggara jasa dan pengguna.
22. Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA yang selanjutnya disingkat BRTI adalah Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA.