Pasal 1
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan bidang komunikasi dan informatika berdasarkan standar pelayanan minimal bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERMEN Nomor 27-per-m-kominfo-12-2011 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.