Pasal I
Ketentuan Pasal 25 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial disisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: