PENGGUNAAN ORBIT SATELIT
(1) Penggunaan Orbit Satelit oleh Penyelenggara Satelit INDONESIA dilakukan setelah Filing Satelit INDONESIA didaftarkan ke ITU dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Radio.
(2) Menteri selaku Administrasi Telekomunikasi INDONESIA berwenang mendaftarkan Filing Satelit INDONESIA ke ITU.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan pendaftaran Filing Satelit INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(1) Permohonan pendaftaran Filing Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Menteri.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Penyelenggara Satelit INDONESIA; atau
b. calon Penyelenggara Satelit INDONESIA.
(3) Permohonan pendaftaran Filing Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan paling sedikit:
a. rencana penggunaan Filing Satelit;
b. rencana pengadaan Satelit dan/atau rencana bisnis;
c. salinan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi;
d. data administrasi dan teknis;
e. rencana pembiayaan untuk pengadaan Satelit;
f. data susunan kepemilikan saham perusahaan;
g. dan softcopy dari data Informasi Publikasi Awal (Advanced Publication Information/API), Permintaan Koordinasi (Coordination Request /CR), Pemeriksaan Menyeluruh (Due Diligence/RES49), Notifikasi (Notification), sesuai Apendiks 4, Apendiks 30, Apendiks 30A, atau Apendiks 30B dari Peraturan Radio dalam format file mdb atau format file lain yang ditetapkan oleh ITU; dan
h. surat pernyataan kesanggupan:
1. mengikuti dan melaksanakan prosedur administratif dan persyaratan pendaftaran penggunaan Filing Satelit di ITU;
2. mengikuti koordinasi satelit;
3. menanggung seluruh biaya yang timbul dalam proses pendaftaran/notifikasi sistem jaringan Satelit sesuai dengan ketentuan ITU;
4. menjalankan program Satelit secara berkesinambungan; dan
5. tidak akan mengalihkan Hak Penggunaan Filing Satelit INDONESIA;
(4) Format data administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Salinan dan softcopy dari data Permintaan Koordinasi (Coordination Request /CR), Pemeriksaan Menyeluruh (Due Diligence/RES49), Notifikasi (Notification) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g disampaikan dalam waktu yang telah ditentukan dalam Peraturan Radio.
(6) Format surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Frekuensi radio yang akan didaftarkan dalam Filing Satelit untuk cakupan wilayah INDONESIA harus sesuai dengan perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA.
(8) Penamaan Filing Satelit INDONESIA yang didaftarkan ke ITU wajib memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan slot orbit; dan
b. tidak menggunakan nama badan hukum.
(1) Permohonan pendaftaran Filing Satelit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 dievaluasi oleh Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menerima atau menolak permohonan pendaftaran Filing Satelit.
(3) Dalam hal permohonan pendaftaran Filing Satelit diterima, Direktur Jenderal melaksanakan pendaftaran Filing Satelit ke ITU.
(4) Dalam hal permohonan pendaftaran Filing Satelit ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada pemohon.
(1) Permohonan hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA diajukan oleh Penyelenggara Satelit INDONESIA atau calon Penyelenggara Satelit INDONESIA kepada Menteri.
(2) Menteri menerbitkan hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA kepada pemohon dalam bentuk Keputusan Menteri.
(3) Hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi ketentuan penggunaan Filing Satelit INDONESIA bagi Penyelenggara Satelit INDONESIA.
(4) Penyelenggara Satelit INDONESIA yang telah mendapatkan Hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) wajib menyampaikan laporan penggunaan Filing Satelit setiap tahun kepada Direktur Jenderal.
(5) Laporan penggunaan Filing Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan pada setiap akhir tahun dan paling sedikit memuat:
a. susunan kepemilikan saham;
b. kemajuan proyek dan bisnis;
c. hasil koordinasi satelit tahun berjalan;
d. rencana koordinasi satelit berikutnya; dan
e. kondisi pengoperasian satelit.
(6) Dalam hal diperlukan, Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib menyampaikan data pendukung terkait penggunaan Filing Satelit INDONESIA kepada Menteri.
(1) Hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA berlaku sampai dengan masa operasi satelit berakhir.
(2) Hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berakhir sebelum masa operasi satelit berakhir dalam
hal:
a. Satelit dipindah dari orbitnya;
b. hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA dikembalikan kepada Menteri; atau
c. hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA dicabut oleh Menteri.
(1) Penggunaan frekuensi radio yang terdapat dalam Filing Satelit INDONESIA untuk cakupan wilayah INDONESIA wajib sesuai dengan perencanaan Spektrum Frekuensi radio INDONESIA.
(2) Pemegang Hak Penggunaan Filing Satelit INDONESIA wajib mengajukan permohonan ISR untuk penggunaan frekuensi radio di wilayah INDONESIA.
Penyelenggara satelit INDONESIA dilarang mengalihkan hak Penggunaan Filing Satelit INDONESIA.
(1) Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan saham mayoritas dari Penyelenggara Satelit INDONESIA, Menteri melakukan evaluasi terhadap hak Penggunaan Filing Satelit INDONESIA.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mencabut hak Penggunaan Filing Satelit INDONESIA.
(1) Direktur Jenderal melaksanakan Koordinasi Satelit dengan Administrasi Telekomunikasi Negara Lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Radio.
(2) Dalam melaksanakan Koordinasi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Direktur Jenderal membentuk Tim dengan melibatkan Penyelenggara Satelit INDONESIA terkait.
(3) Setiap kesepakatan yang dicapai dalam Koordinasi Satelit dengan Administrasi Telekomunikasi Negara Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan Menteri.
(4) Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib menyampaikan materi Koordinasi Satelit kepada Direktur Jenderal sebelum pelaksanaan Koordinasi Satelit.
(1) Dalam hal diperlukan, Penyelenggara Satelit INDONESIA dapat melaksanakan Koordinasi Satelit dengan Penyelenggara Satelit Asing.
(2) Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib menyampaikan rencana Koordinasi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Direktur Jenderal sebelum pelaksanaan Koordinasi Satelit.
(3) Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib melaporkan hasil Koordinasi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan Koordinasi Satelit.
(4) Penyelenggara Satelit INDONESIA dapat mengajukan hasil Koordinasi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk mendapat persetujuan sebagai hasil Koordinasi Satelit antar Administrasi Telekomunikasi.
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diberikan dalam bentuk Surat.
Dalam hal diperlukan adanya Koordinasi Satelit antar Penyelenggara Satelit INDONESIA, diberlakukan prinsip-prinsip Koordinasi Satelit yang diatur dalam Peraturan Radio.
(1) Penyelenggara Satelit INDONESIA dapat melakukan kerja sama penggunaan Filing Satelit INDONESIA dengan Penyelenggara Satelit INDONESIA lainnya dan/atau Penyelenggara Satelit Asing.
(2) Pelaksanaan kerja sama dengan Penyelenggara Satelit INDONESIA lainnya dan/atau Penyelenggara Satelit Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mendapatkan persetujuan Menteri dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. rencana kerja sama penggunaan Filing Satelit;
b. rencana pengadaan Satelit; dan
c. rencana bisnis.
(1) Permohonan persetujuan kerja sama penggunaan Filing Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dievaluasi oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri.
(2) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan kerja sama berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dalam hal permohonan kerjasama disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(2), Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib menyampaikan
dokumen perjanjian kerja sama kepada Menteri.
(2) Salinan dokumen perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan perjanjian kerja sama.
(1) Menteri dapat mencabut hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA dalam hal penyelenggara satelit INDONESIA:
a. melanggar ketentuan yang terdapat dalam hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3);
b. dicabut izin Penyelenggaraan Telekomunikasinya;
c. dinilai tidak mampu melaksanakan rencana pemanfaatan Filing Satelit berdasarkan hasil evaluasi; atau
d. dihapus (suppressed) Filing Satelitnya oleh ITU.
(2) Dalam hal terjadi pencabutan hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA, Menteri dibebaskan dari segala akibat hukum atas pencabutan hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Menteri dapat memberikan hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA yang telah dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Penyelenggara Satelit INDONESIA lainnya atau calon Penyelenggara Satelit INDONESIA setelah melalui proses evaluasi atau seleksi.
(1) Dalam hal hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA telah dikembalikan kepada Menteri atau dicabut sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf b dan huruf c, dan tidak ada Penyelenggara Satelit INDONESIA lain atau calon Penyelenggara Satelit
INDONESIA yang berminat menggunakan Filing Satelit INDONESIA tersebut, Menteri dapat mengajukan permohonan penghapusan Filing Satelit INDONESIA ke ITU.
(2) Permohonan penghapusan Filing Satelit INDONESIA ke ITU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah melalui proses evaluasi dan dapat melibatkan instansi terkait.
Penyelenggara satelit INDONESIA yang telah mendapat hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA dapat melakukan pengadaan Satelit dengan cara antara lain:
a. membangun Satelit baru; atau
b. membeli atau menyewa Satelit yang sudah ada di orbit.
(1) Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib menyerahkan rencana pengadaan Satelit kepada Menteri paling lambat 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya masa pengaturan (regulatory period) Filing Satelit yang ditetapkan ITU.
(2) Rencana pengadaan Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. susunan kepemilikan saham;
b. rencana proyek dan bisnis;
c. profil perusahaan pembuat Satelit;
d. profil perusahaan peluncur Satelit, jika pengadaan satelit dilakukan dengan membangun Satelit baru;
e. spesifikasi Satelit (jenis, Umur Satelit, payload, coverage area);
f. rencana peluncuran Satelit, jika pengadaan Satelit dilakukan dengan membangun Satelit baru;
g. rencana pengujian penempatan Satelit pada orbit (in orbit test);
h. rencana pembiayaan pengadaan Satelit;
i. perjanjian kontrak pengadaan Satelit; dan
j. perjanjian kontrak peluncur Satelit, jika pengadaan satelit dilakukan dengan membangun Satelit baru.
(1) Penyelenggara Satelit INDONESIA yang akan meluncurkan satelit wajib melaporkan rencana peluncuran Satelit kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum rencana pelaksanaan peluncuran Satelit.
(2) Laporan rencana peluncuran Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama Satelit;
b. tanggal rencana peluncuran Satelit;
c. nama kendaraan peluncur;
d. nama dan lokasi fasilitas peluncur;
e. asuransi yang digunakan; dan
f. rencana teknis penempatan Satelit.
(1) Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib melaporkan kegiatan peluncuran Satelit kepada Menteri paling lama 2 (dua) minggu setelah kegiatan peluncuran Satelit.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. waktu dan tempat peluncuran Satelit;
b. hasil keseluruhan kegiatan peluncuran termasuk sistem kontrol Satelit (telemetry, tracking and command /TT&C); dan
c. rencana Satelit siap beroperasi (ready for service).
(1) Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib melaporkan penempatan Satelit pada orbit kepada Menteri paling lama 1 (satu) bulan setelah penempatan satelit.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Masa Operasi Satelit;
b. pengujian penempatan Satelit pada orbit (in orbit test); dan
c. hasil keseluruhan penempatan Satelit termasuk sistem kontrol satelit (telemetry, tracking and command/TT&C).
Penyelenggara satelit INDONESIA wajib mendaftarkan Satelitnya kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam hal terjadi kegagalan penempatan Satelit, Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib melaporkan kejadian kegagalan penempatan Satelit tersebut kepada Menteri dengan melampirkan:
a. rencana kelanjutan pelayanan Satelit; dan
b. rencana pemanfaatan kembali Filing Satelit.
(1) Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib bertanggung jawab terhadap kerugian yang timbul kepada pihak ketiga sebagai akibat kegagalan peluncuran atau pengoperasian Satelit.
(2) Tanggung jawab terhadap kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib mengoperasikan Satelit sesuai ketentuan Peraturan Radio.
(2) Penyelenggara Satelit INDONESIA dilarang mengoperasikan Satelit di luar parameter teknis yang ada dalam Filing Satelit INDONESIA yang telah didaftarkan ke ITU.
(3) Dalam hal Satelit INDONESIA mengakibatkan gangguan yang merugikan(harmful interference) kepada pengguna frekuensi radio lain, Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib bekerja sama untuk menyelesaikan gangguan tersebut.
(1) Dalam hal Satelit INDONESIA telah mencapai akhir Masa Operasi Satelit, Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib membuang Satelit dari lokasi orbitnya (de-orbit) yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib menyisakan bahan bakar Satelit yang cukup untuk keperluan de-orbit satelit.
Dalam hal belum ada Satelit pengganti yang ditempatkan setelah berakhirnya Masa Operasi Satelit, Menteri mengajukan permintaan penundaan penggunaan Filing Satelit (suspension) ke ITU paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya Masa Operasi Satelit.
(1) Penyelenggara satelit INDONESIA yang bermaksud memperpanjang hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA harus mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan rencana pengadaan Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya Masa Operasi Satelit.
(2) Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib menyampaikan
perjanjian kontrak pengadaan Satelit dan/atau salinan perjanjian kontrak peluncuran Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf i dan huruf j kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) bulan sebelum berakhirnya Masa Operasi Satelit.
(3) Menteri melakukan evaluasi terhadap rencana pengadaan satelit dan kontrak pengadaan dan/atau peluncuran Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Menteri dapat meminta data lain yang diperlukan dalam rangka evaluasi permohonan perpanjangan hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA.
(5) Dalam hal Penyelenggara Satelit INDONESIA tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau ayat
(2), maka hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA dinyatakan berakhir dan Menteri dapat MENETAPKAN Penyelenggara Satelit INDONESIA lain atau calon Penyelenggara Satelit INDONESIA baru.
(6) Dalam hal Penyelenggara Satelit INDONESIA dinilai tidak mampu berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Hak Penggunaan Filing Satelit INDONESIA dinyatakan berakhir dan Menteri dapat MENETAPKAN Penyelenggara Satelit INDONESIA lain atau calon Penyelenggara Satelit INDONESIA baru.
(7) Penetapan penyelenggara satelit INDONESIA lain atau calon penyelenggara satelit INDONESIA baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat dilakukan melalui proses evaluasi atau seleksi.
(1) Penggunaan Filing Satelit yang telah ditetapkan ITU kepada Administrasi Telekomunikasi INDONESIA dilaksanakan melalui proses evaluasi.
(2) Filing satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Filing Satelit yang ditetapkan ITU kepada Administrasi Telekomunikasi INDONESIA untuk dinas satelit tetap dengan jangkauan wilayah INDONESIA yang ditentukan dalam Apendiks 30B Peraturan Radio;
b. Filing Satelit yang ditetapkan ITU kepada Administrasi Telekomunikasi INDONESIA untuk dinas satelit siaran dengan jangkauan wilayah INDONESIA yang ditentukan dalam Apendiks 30/30A Peraturan Radio.
(1) Penyelenggara satelit INDONESIA wajib membayar BHP Orbit Satelit dalam penggunaan Filing Satelit INDONESIA.
(2) BHP Orbit Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar di muka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggara satelit INDONESIA wajib membayar biaya Filing Satelit (cost recovery) ke ITU yang besaran dan waktu pembayarannya ditetapkan ITU.
(2) Dalam hal terjadi pencabutan hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA, biaya Filing Satelit (cost recovery) tidak dapat diminta kembali.
(3) Pembebasan biaya Filing Satelit (free entitlement) dari ITU dapat diberikan kepada Penyelenggara Satelit INDONESIA.
(4) Penyelenggara Satelit INDONESIA yang mendapatkan pembebasan biaya Filing Satelit dari ITU ditentukan oleh Direktur Jenderal.
(1) Dalam hal terjadi perubahan perencanaan penggunaan atau realokasi Spektrum Frekuensi Radio untuk Satelit di INDONESIA, Menteri memberitahukan kepada penyelenggara satelit INDONESIA paling lambat 5 (lima) tahun sebelum berakhirnya Masa Operasi Satelit.
(2) Dalam hal terjadi perubahan perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA untuk satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ISR dari pemegang Hak Penggunaan Filing Satelit INDONESIA wajib disesuaikan.
(3) Dalam hal terjadi perubahan perencanaan penggunaan atau realokasi Spektrum Frekuensi Radio untuk satelit di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum Masa Operasi Satelit berakhir, pengguna Spektrum Frekuensi Radio baru wajib mengganti segala biaya yang ditimbulkan akibat realokasi frekuensi radio kepada Penyelenggara Satelit INDONESIA.