TATA CARASELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO2.1 GHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz
Tim Seleksi mengumumkan pelaksanaan Seleksi kepada Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler melalui situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Seleksi dengan mengambil Dokumen Seleksi dan menyerahkan berkas persyaratan pengambilan Dokumen Seleksi sebagai berikut:
a. salinan Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;
b. surat kuasa pengambilan Dokumen Seleksi berkop perusahaan calon peserta Seleksi yang ditandatangani di atas meterai oleh direktur utama atau direktur yang diberikan kewenangan berdasarkan anggaran dasar perusahaan; dan
c. salinan kartu identitas (KTP atau SIM) pihak yang diberikan kuasa, dengan menunjukkan kartu identitas yang asli.
Calon peserta Seleksi dapat menyampaikan pertanyaan tertulis mengenai isi dari Dokumen Seleksi.
Tim Seleksi memberikan penjelasan kepada calon peserta Seleksi melalui rapat penjelasan Seleksi.
(1) Calon peserta Seleksi menyerahkan Dokumen Permohonan sesuai persyaratandan waktu penyerahan sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.
(2) Dokumen Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan selain pada waktu penyerahan Dokumen Permohonan tidak dapat diterima oleh tim Seleksi.
(3) Calon peserta Seleksi yang telah menyerahkan Dokumen Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai peserta Seleksi.
(4) Peserta Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang untuk mengundurkan diri.
Tim Seleksi melaksanakan evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f terhadap Dokumen Permohonan yang telah diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(1) Evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24terdiri dari:
a. pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi;
dan
b. verifikasi dokumen administrasi.
(2) Tim Seleksi dapat melakukan klarifikasi kepada pesertaSeleksi terhadap hal yang kurang jelas dan meragukan.
(1) Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi administrasi apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. terpenuhinya seluruh dokumen administrasi; dan
b. dokumen administrasi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Seleksi.
(2) Peserta Seleksi yang tidak lulus tahapan evaluasi administrasi dinyatakan gugur.
(3) Peserta Seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi dilanjutkan dengan tahapan lelang harga.
(4) Tim Seleksi mengumumkan hasil evaluasi administrasi melalui situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dalam hal hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya terdapat 1 (satu) peserta Seleksi pada pita frekuensi radio 2.3 GHz, atau hanya terdapat 1 (satu) atau 2 (dua) peserta Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz, maka Seleksi dilanjutkan dengan tahapan pengumuman hasil seleksi.
(6) Dalam hal hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak ada peserta Seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi pada suatu pita frekuensi radio, maka Seleksi pada pita frekuensi radio tersebut dinyatakan gagal.
(1) Pada metode SMRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, tim Seleksi mengumumkan harga pada setiap putaran lelang (round) untuk pita frekuensi radio.
(2) Pada metode SMRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, peserta Seleksi menyampaikan harga penawaran pada setiap putaran lelang (round) dengan menyetujui harga yang diumumkan oleh tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Harga yang diumumkan tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada putaran lelang (round) kedua dan putaran lelang (round) selanjutnya mengalami kenaikan secara bertahap setiap putaran lelang (round) dengan memperhatikan jumlah peserta Seleksi yang menyampaikan harga penawaran dan nilai dari harga yang akan diumumkan tim Seleksi.
(4) Pelaksanaan lelang harga pada suatu pita frekuensi radio dengan menggunakan metode SMRA berakhir apabila jumlah peserta Seleksi yang menyampaikan harga penawaran pada suatu putaran lelang (round) di pita frekuensi radio tersebut sama dengan jumlah Objek Seleksi yang tersedia di pita frekuensi radio tersebut dan/atau telah mencapai batas waktu pelaksanaan lelang harga yaitu 3 (tiga) hari kerja untuk masing- masing pita frekuensi radio.
(1) Pada metode SMRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dalam hal putaran lelang (round) kedua atauputaran lelang (round) selanjutnya di pita frekuensi radio 2.1 GHz atau pita frekuensi radio 2.3 GHz tidak terdapat peserta Seleksi yang menyampaikan harga penawaran, maka akan dilakukan 1 (satu) putaran lelang (round) berikutnya.
(2) Pada putaran lelang (round) berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta Seleksi yang dapat mengikuti putaran lelang (round) berikutnya adalah peserta Seleksi yang mengikuti 1 (satu) putaran lelang (round) sebelum putaran lelang (round) yang tidak terdapat pesertaSeleksi yang menyampaikan harga penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. peserta Seleksi sebagaimana dimaksud huruf a menyampaikan harga penawaran paling rendah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) lebih tinggi dari harga penawaran pada 1 (satu) putaran lelang (round) sebelum putaran lelang (round) yang tidak terdapat penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan paling tinggi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) lebih rendah dari harga yang diumumkan tim Seleksi pada putaran lelang (round) yang tidak terdapat penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Pada metode SMRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dalam hal putaran lelang (round) kedua atauputaran lelang (round) selanjutnya di pita frekuensi radio 2.1 GHz hanya terdapat 1 (satu) peserta Seleksi yang menyampaikan harga penawaran, maka peserta Seleksi yang memberikan harga penawaran pada putaran lelang (round) tersebut menjadi peringkat kesatu hasil lelang harga di pita frekuensi radio 2.1 GHz.
(2) Terhadap sisa Objek Seleksi di pita frekuensi radio 2.1 GHz akan dilakukan 1 (satu) putaran lelang (round) berikutnya untuk memperoleh peringkat selanjutnya di pita frekuensi radio 2.1 GHz.
(3) Pada putaran lelang (round) berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta Seleksi yang dapat mengikuti putaran lelang (round) berikutnya adalah peserta Seleksi yang mengikuti 1 (satu) putaran lelang (round) sebelum putaran lelang (round) yang hanya terdapat 1 (satu) peserta Seleksi yang menyampaikan harga penawaran, kecuali peserta Seleksi yang menjadi peringkat kesatu hasil lelang harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. peserta Seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf a menyampaikan harga penawaran paling rendah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) lebih tinggi dari harga penawaran pada 1 (satu) putaran lelang (round) sebelum putaran lelang (round) yang hanya terdapat 1 (satu) peserta Seleksi yang menyampaikan harga penawaran dan paling tinggi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) lebih rendah dari harga penawaran pada putaran lelang (round) yang hanya terdapat 1 (satu) peserta Seleksi yang menyampaikan harga penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Peserta Seleksi dilarang melakukan hal yang merugikan pelaksanaan lelang harga.
(1) Tim Seleksi menyusun berita acara hasil lelang harga berdasarkan hasil tahapan lelang harga.
(2) Berita acara hasil lelang harga sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat daftar urutan peringkat hasil tahapan lelang harga pada masing-masing pita frekuensi radio.
(3) Daftar urutan peringkat hasil tahapan lelang harga sebagaimana dimaksud ayat (2) dimulai dari harga penawaran tertinggi ke harga penawaran terendah.
(4) Dalam hal terdapat harga penawaran yang sama antara 2 (dua) atau lebih peserta Seleksi pada suatu pita frekuensi radio, maka daftar urutan peringkat hasil
tahapan lelang harga antara peserta Seleksi dengan harga penawaran yang sama tersebut mengacu pada waktu (timestamp) tercepat dalam penyampaian harga penawaran.
(5) Acuan waktu (timestamp) tercepat penyampaian harga penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk metode SMRA mengacu pada waktu di server (server time).
(1) Evaluasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf hakan dilaksanakan dalam hal sampai dengan putaran lelang (round) terakhir di hari terakhir pada tahapan lelang harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g terdapat kondisi:
a. jumlah peserta Seleksi yang menyampaikan harga penawaran lebih banyak daripada jumlah Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz atau pada pita frekuensi radio 2.3 GHz; dan
b. harga penawaran dari setiap peserta Seleksi pada putaran lelang (round) terakhir sama.
(2) Evaluasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian terhadap aspek teknis penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
(3) Tim Seleksi menyusun berita acara hasil Evaluasi Teknis berdasarkan hasil tahapan Evaluasi Teknis.
(4) Berita acara hasil Evaluasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat daftar urutan peringkat hasil tahapan Evaluasi Teknis pada masing-masing pita frekuensi radio.
(5) Daftar urutan peringkat hasil tahapan Evaluasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai dari nilai tertinggi ke nilai terendah.
Tim Seleksi mengumumkan peringkat hasil Seleksi melalui situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(1) Peserta Seleksi dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis kepada tim Seleksi dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah hari pengumuman hasil Seleksi, disertai bukti yang memperkuat sanggahan.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh peserta Seleksi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta Seleksi lain.
(3) Dalam hal terdapat sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Seleksi wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya waktu penyampaian sanggahan.
(4) Pelaksanaan Seleksi tetap berlangsung meskipun terdapat sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(1) Tim Seleksi menyampaikan berita acara hasil Seleksi dengan mencantumkan kesimpulan dari semua tahapan Seleksi beserta peringkat hasil Seleksi kepada Menteri.
(2) Menteri MENETAPKAN pemenang Seleksi berdasarkan berita acara hasil Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) untuk pita frekuensi radio 2.3 GHz adalah peserta Seleksi yang menjadi urutan kesatu peringkat hasil Seleksi pada pita frekuensi radio 2.3 GHz.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal hasil tahapan evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(4), hanya terdapat 1 (satu) peserta Seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi, maka peserta Seleksi dimaksud dinyatakan sebagai pemenang Seleksi pada pita frekuensi radio 2.3 GHz.
(3) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) ditetapkan sebagai pengguna rentang frekuensi radio 2300-2330 MHz.
(4) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang untuk mengundurkan diri.
(5) Keputusan Menteri mengenai penetapan pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) bersifat final dan mengikat.
(1) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) untuk pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah peserta Seleksi yang menjadi urutan kesatu dan kedua peringkat hasil Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal hasil tahapan evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(4), hanya terdapat 1 (satu) atau 2 (dua) peserta Seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi, maka peserta Seleksi dimaksud dinyatakan sebagai pemenang Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz.
(3) Dalam hal terdapat 2 (dua) peserta Seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka urutan peringkat hasil Seleksi didasarkan pada urutan harga penawaran.
(4) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dengan urutan kesatu peringkat hasil Seleksi ditetapkan sebagai pengguna rentang 1970-1975 MHz berpasangan dengan 2160-2165 MHz (Blok 11).
(5) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dengan urutan kedua peringkat hasil Seleksi ditetapkan sebagai pengguna rentang 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165-2170 MHz (Blok 12).
(6) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilarang untuk mengundurkan diri.
(7) Keputusan Menteri mengenai penetapan pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) bersifat final dan mengikat.
Peserta Seleksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dikenakan sanksi administratif berupa:
a. gugur sebagai peserta Seleksi; dan
b. pencairan seluruh Jaminan Keikutsertaan Seleksi.
Peserta Seleksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi administratif berupa:
a. gugur sebagai peserta Seleksi;
b. pencairan seluruh Jaminan Keikutsertaan Seleksi; dan
c. tidak dapat mengikuti 2 (dua) seleksi pengguna pita frekuensi radio berikutnya.
Peserta Seleksi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. gugur sebagai peserta Seleksi; dan
b. pencairan seluruh Jaminan Keikutsertaan Seleksi.
Peserta Seleksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. gugur sebagai peserta Seleksi; dan
b. pencairan seluruh Jaminan Keikutsertaan Seleksi.
Peserta Seleksi yang terbukti menyampaikan data yang tidak benar mengenai aspek teknis penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. gugur sebagai peserta Seleksi; dan
b. pencairan seluruh Jaminan Keikutsertaan Seleksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz diatur dalam Dokumen Seleksi.