Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Teks Saat Ini
Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas yang dikenakan kewajiban registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan tata cara registrasi ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
