Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Spektrum Frekuensi Radio serta kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi lain yang dapat digunakan di luar ketentuan teknis operasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda