Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Stasiun Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1):
a. tidak mendapatkan proteksi dari penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lainnya; dan
b. wajib dihentikan apabila menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap:
1. pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lainnya; dan/atau
2. pengguna Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas yang memenuhi ketentuan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(2) Izin Stasiun Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun.
(3) Dalam hal Izin Stasiun Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah habis masa lakunya, pengguna Spektrum Frekuensi Radio di luar ketentuan teknis operasional dapat mengajukan permohonan baru Izin Stasiun Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
