Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) digunakan dengan ketentuan: a. digunakan secara bersama pada waktu, wilayah, dan/atau teknologi, secara harmonis antarpengguna; b. tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lainnya; dan c. tidak mendapatkan proteksi dari penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lainnya. (2) Penggunaan secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan koordinasi antarpengguna Spektrum Frekuensi Radio.
Koreksi Anda