Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang termasuk kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib memenuhi Standar Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Pemenuhan Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dengan persyaratan tertentu berupa kewajiban mengikuti ketentuan teknis operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda