Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Teks Saat Ini
(1) Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang termasuk kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib memenuhi Standar Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Pemenuhan Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dengan persyaratan tertentu berupa kewajiban mengikuti ketentuan teknis operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
