Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Teks Saat Ini
Pengguna kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi:
a. IMT Berbasis Izin Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d; dan
b. LPWAN seluler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terbatas untuk badan hukum atau badan usaha yang memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
