Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RLAN, LPWAN, dan/atau SRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat digunakan untuk menjalankan fungsi konektivitas layanan Internet of Things (IoT).
Koreksi Anda