Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RLAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi: a. standar IEEE 802.11 (WLAN); dan b. standar lainnya mengacu rekomendasi ITU-R M.1450. (2) RLAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan transmisi data yang meliputi: a. Akses; dan/atau b. Backhaul. (3) Backhaul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa konfigurasi: a. titik ke titik (point to point); atau b. titik ke banyak titik (point to multipoint).
Koreksi Anda