Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1370); dan 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 459), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda